KBR68H - Organisasi guru di luar PGRI terancam diberangus menyusul akan disahkan revisi Peraturan Pemerintah No. 74/2008. Pasalnya dalam revisi PP disebutkan kalau organisasi guru yang terbentuk harus memiliki jumlah anggota di sejumlah wilayah.
Artinya, syarat ini hanya dimiliki organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saja. Federasi Serikat Guru Indonesia menilai aturan tersebut mengancam kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat, karena akan memberangus organisasi guru selain PGRI. Simak perbincangan KBR68H dengan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listiyarti dalam program Sarapan Pagi.
Apa yang akan dilakukan terkait PP yang sedang dibahas ini?
Sebenarnya kalau FSGI baru menerima salinan revisi PP ini dua minggu yang lalu. Dua minggu yang lalu itupun kami terimanya bukan dari pemerintah atau lewat uji publik, tapi melalui sekjen dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). Kemudian FSGI memutuskan untuk melakukan kajian terhadap isi perubahan dalam PP ini dan ketika kita melakukan telaah, kemudian saya melihat banyak kejanggalan dan bertentangan sekali dengan Pasal 28 UUD 1945. Artinya ada upaya memberangus organisasi guru dan membungkam guru kritis. Oleh karena itu kami ke LBH Jakarta, di LBH Jakarta kami mencoba memaparkan hasil kajian yang kami lakukan atas perubahan PP ini. Cukup mengejutkan, karena kemudian LBH menyatakan hal yang sama bahwa ini juga terjadi pada organisasi buruh. Jadi upaya untuk membungkam pernah dilakukan, sehingga kemudian kita pikir kalau begitu ini harus diadvokasi. Maka kemudian kami memutuskan untuk menggelar konferensi pers esok harinya yang kemarin kami laksanakan, juga akan ke Wantimpres, Komnas HAM, DPR. Karena kita mengejar waktu, menurut kabar yang kami dengar akan ditandatangani presiden pada bulan Maret. Kalau itu sampai ditandatangani, berarti pemberangusan organisasi guru dilakukan dimana semangat reformasi dan semangat demokrasi di dalam Undang-undang guru yang mengamanatkan organisasi guru tidak tunggal lagi itu dilanggar oleh pemerintah.
Jadi tidak ke pemerintah?
Saya pernah ke Kemendikbud, misalnya terkait beberapa kebijakan yang kami kritisi. Yang terjadi adalah mereka tidak mau mendengar, kemudian di dalam kandangnya itu ya kami merasa diadili dan mereka tidak mau mendengar argumentasi. Jadi seperti menjawab statement kami di media, sebenarnya tidak pernah ada dialog. Oleh karena itu kami merasa trauma berkali-kali ke sana dan tidak pernah dapat tanggapan positif. Jadi kami memutuskan meminta DPR memanggil menteri atas kasus ini, mungkin kalau di hadapan DPR akan berbeda dan kami minta diundang pada saat pertemuan dengan menteri.
Sudah disampaikan ke DPR?
Belum. Karena kami betul-betul baru mengkaji, kemarin dua minggu dikaji kemudian LBH bilang harus cepat, kemudian saya mengundang FGII dan IGI yang juga berkeberatan. Sebenarnya ada beberapa organisasi lain, tapi yang kemudian intens berkomunikasi dengan FSGI memang FGII dan IGI. Kalau secara nasional ada PGRI, IGI, FGII, FSGI, PGSI itu ada lima tetapi yang mau cuma bertiga ini ya sudah kita akan maju terus untuk advokasi ini.
Biasanya kalau sudah sampai di tangan presiden itu artinya kemungkinan besar akan disahkan, kalau sudah begitu bagaimana?
Kita makanya mau ke Wantimpres minggu depan. Kita memang ingin gerak cepat untuk meminta Wantimpres memberitahu presiden, kita akan katakan bahwa ini kembali ke era Orde Baru. Artinya, organisasi guru ditunggalkan dan ada pembungkaman terhadap guru-guru dan organisasi-organisasi yang selama ini kritis. Ke Komnas HAM juga kita lakukan segera agar Komnas HAM juga menyurati presiden, kalau perlu memanggil menteri meminta keterangan tentang perubahan PP ini.
Apakah PGRI di belakang munculnya PP ini?
Kami melihat sebuah konspirasi itu. Karena kalau menggunakan teori konspirasi itu sebenarnya suatu gerakan yang dilakukan secara rahasia, itu biasanya dilakukan oleh lembaga atau orang yang memiliki kekuasaan dan bekerjasama dengan orang yang memiliki pengaruh. Kami melihatnya konspirasi itu selalu ada yang diuntungkan dan berdasarkan ini tentu yang diuntungkan adalah organisasi yang selama ini menikmati status quo, sebagai satu-satunya organisasi guru di Indonesia. Ini sepertinya nyambung, kami duga keras ini ada konspirasi dimana Kemendikbud mungkin sudah jengah dengan berbagai kritikan dalam kebijakan-kebijakannya selama ini oleh organisasi-organisasi guru di luar PGRI. Selama ini PGRI kalau memprotes lebih soft, tidak sekeras kami-kami. Ini yang kami duga memang kedua pihak ini saling diuntungkan dengan adanya revisi PP No. 74. Jadi kami menduga memang ada konspirasi dan itu juga dibuktikan setiap saat PGRI selalu berada dalam lingkungan Depdikbud, bahkan kerap kali dalam berbagai event Kemendikbud Ketua PGRI duduk bersama-sama. Terus yang kedua keterlibatan PGRI kami lihat karena Ketua PGRI adalah seorang politisi, meskipun Undang-undang Guru dan Dosen itu tidak membolehkan organisasi guru diurus selain guru, tapi kenyataannya diurus oleh politisi dan banyak PGRI daerah ketuanya adalah kepala dinas bahkan kepala daerah. Tapi dibiarkan saja oleh pemerintah, ini berarti pemerintah mengabaikan Undang-undang dan PGRI melakukan itu tidak pernah ditegur. Jadi menurut kami tentu saja kedekatan ini punya pengaruh dan itu adalah bentuk konspirasi, kami duga ini konspirasi antara dua pihak ini.
Ini ada kesan dorongan para guru bergabung ke PGRI, kenapa tidak mau gabung ke PGRI?
Sejak Undang-undang Guru dan Dosen itu disahkan pada 30 Desember 2005, saya juga anggota PGRI lama, tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kebijakan yang dibangun oleh PGRI, itu pertama. Kedua, kerap kali persoalan-persoalan guru yang harusnya diurus oleh organisasi guru itu diabaikan. Ini menunjukkan memang tidak seideologi kami, kemudian berbagai kebijakan pemerintah yang menindas guru diamini oleh organisasi kami ketika itu. Kita juga bingung kok bisa begini, tapi tiap kita menyalurkan aspirasi akan percuma juga. Akhirnya ketika semangat reformasi terjadi pada Undang-undang Guru dan Dosen itu kami sambut dengan baik, maka kita putuskan untuk keluar dari organisasi lama kami itu. Karena kami anggap sudah tidak lagi aspiratif dan sudah sangat tidak demokratis didalamnya. Karena kerap kali untuk berbagai kepentingan-kepentingan politis, sehingga kami pikir sudah keluar dari tujuan organisasi profesi guru. Oleh karena itu kami memutuskan keluar, rata-rata teman yang keluar itu mereka yang merasa PGRI sudah tidak lagi bisa memperjuangkan kepentingannya.
Upaya Membungkam Organisasi Guru yang Kritis
KBR68H - Organisasi guru di luar PGRI terancam diberangus menyusul akan disahkan revisi Peraturan Pemerintah No. 74/2008.

BERITA
Jumat, 04 Jan 2013 17:24 WIB


peraturan guru dan dosen
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai