KBR68H, Jakarta - Sebanyak 43 daerah bakal mempercepat pelaksanaan Pilkadanya di tahun 2013. Ini dilakukan untuk menghindari bentrok dengan Pemilihan Presiden (pilpres) 2014 mendatang. Pemerintah pun sudah menyiapkan amunisi yakni Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dijadikan payung hukum lantaran UU Pilkada belum disahkan DPR.
Dari 43 daerah yang bakal menggelar Pilkada serentak, salah satunya adalah Provinsi Lampung. Komisi Pemilihan Umum, KPU, Lampung tengah menyiapkan tahapan Pilkada Lampung Oktober 2013. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, Persiapan meliputi rekrutmen penyelenggara dan pembagian kelompok kerja.
“Setahun lalu, mulai bulan April 2012 dengan mengirim surat ke Mendagri. Untuk pilkadanya yang kita rancang di jadwal tetapkan yang 2 oktober 2013,” ujarnya.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, masa jabatan gubernur Lampung akan berakhir pada Juni tahun depan. Namun karena pada tahun itu dilakukan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, maka Pilkada Lampung dimajukan pelaksanaannya.
“Untuk akhir masa jabatan kepala daerah 2014. Ada kesepakatan tidak boleh menyelenggarakan pemilukada tahun 2014. Kalau kesiapan dari November tahun lalu.
KPU pun sudah menyerahkan jadwal dan tahapan ke Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi Lampung, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP. Selain itu juga Kepala Daerah, Bupati dan Wali Kota seluruh provinsi Lampung, Bupati di Seluruh Provinsi Lampung.
Lanjut Nanang Trenggono, untuk tahapan awalnya, KPU Lampung membuka pendaftaran bakal calon pada minggu kedua di bulan Mei. Yaitu dari tanggal 10- 14 Mei. Sementara untuk penetapan calon akan dilakukan pada tiga bulan selanjutnya. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan.
Tapi, kesiapan pemilu lampung tidak diikuti oleh 15 daerah lainnya disebut-sebut masih belum menentukan jadwal Pilkada. Peneliti dari LIPI, Syafuan Rozi menilai, 15 Kepala Daerah tidak mau mengikuti pilkada serempak karena tidak ada kepastian dalam masa jabatannya dan persoalan dengan pembiyaan pilkada. Kata dia, hal ini lah yang perlu dijelaskan oleh Pemerintah.
Disinilah pemerintah harus bisa membuka forum dialog untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan masa jabatan dari para kepala daerah tersebut. Pasalnya, berdasarkan dari catatan yang Dari catatan Kementerian Dalam negeri sendiri,ada 43 kepala daerah yang berakhir 2014.
Sementara, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengkalim, proses dialog dan sosialisasi sudah sering dilakukan oleh pemerintah. Kata dia, saat ini pemerintah dengan DPR tengah melakukan pembahasan payung hukum dalam proses percepatan pergantian kepala daerah.
“Pembahasan tengah dilakukan, tetapi dengan catatan cara memahaminya jabatan kepala daerah harus posisi lima tahun tidak boleh kurang dan lebih,”ujar Reydonnyzar Moenek.
Reydonnyzar Moenek menambahkan, kalau Perpu sudah selesaikan oleh DPR, maka nantinya tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk tidak segera melaksanakan Pemilukada serentak yang telah ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah. Terlepas soal anggaran, Reydonnyzar menegaskan KPU bisa mengambilnya dari anggaran Silpa.
“Itu bisa menggunakan angka silpa. Silpa itu perhitungan anggaran yang bisa dimungkinkan untuk digunakan terlebih dahulu. Mendahului perubahan APBD nanti bisa dipertanggung jawabkan dalam mekanisme perhitungan. Jadi tidak tidak ada alasan untuk tidak ada ketiadaan pembiayaan. Karena unag itu sudah ada di daerah,”jelas Reydonnyzar.
Pilkada Serempak yang Masih Menuai Resistensi
KBR68H, Jakarta - Sebanyak 43 daerah bakal mempercepat pelaksanaan Pilkadanya di tahun 2013.

BERITA
Rabu, 30 Jan 2013 13:37 WIB


pilkada serempak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai