Bagikan:

Pemda Harus Ikut Mengurus Guru Di daerah Terpencil

Akhir November lalu seorang guru tewas karena tenggelam. Perahu yang ditumpangi terbalik saat hendak menuju tempat ia mengajar di Aceh Timur.

BERITA

Kamis, 10 Jan 2013 13:48 WIB

Author

Dede Riani

Guru, Terpencil, Terisolir, Guru Khusus

KBR68H- Akhir November lalu seorang guru tewas karena tenggelam. Perahu yang ditumpangi terbalik saat hendak menuju tempat ia mengajar di Aceh Timur. Ini adalah salah stau gambaran tentang kondisi guru di daerah terpencil dan terisolir. Jalanan menuju sekolah harus ditempuh dengan perahu atau berjalan kaki yang jaraknya berkilo-kilo meter. Belum lagi saluran telepon dan sambungan internet yang tak ada.
Pengajar yang mendapat tantangan berat macam ini disebut guru di daerah khusus.  Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Suyanto menjelaskan lebih jauh soal pengertian guru khusus. “Guru khusus ya, guru yang melakukan tugasnya di daerah terpencil, terisolir, terbelakang, perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, sosial hingga keadaan darurat lainya,” terang Suyanto. Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya memenuhi kebutuhan guru di daerah khusus. Satu diantaranya dengan memberikan tunjangan khusus.  “Kita ada tunjangan bagi guru di daerah khusus. Take home pay, alias uang yang bisa di bawa pulang ke rumah setiap bulannya itu sebesar Rp. 5 juta. Gede kan tuh,” tutur Suyanto.
Tak hanya itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan & Kebudayaan sudah meminta kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) untuk memprioritaskan tunjangan khusus guru di daerah terpencil. “Tunjangan itu keluar setiap 3 bulan sekali. Bentuk tunjangannya uang. Kita transfer,” ujar Suyanto. Mengenai tempat tinggal bagi guru khusus, kata Suyanto, pemerintah daerahlah yang semestinya mengurus hal tersebut. “Ini tugasnya Pemda. Bukan kami yang dipusat,” sebut Suyanto.

Pemda Harus Bergerak
Pemerintah daerah mempunyai peran penting menjamin nasib guru di daerah khusus. Ini juga artinya dalam penyelenggaran pendidikan di daerahnya. Pasalnya sudah ada aturan yang jelas soal hal tersebut.  “Pemda, juga punya peran dalam penyelenggaraan pendidikan, ini sesuai UU Pemerintah Daerah No 32 Tahun 2004,” sebut Suyanto. Dalam UU tersebut jelas, pemerintah daerah harus melakukan verifikasi secara cermat untuk penempatan guru di daerah khusus. Selain itu juga merencanakan pemberdayaan dan pengembangan pendidikan di daerahnya. “Bagaimana bagusnya proses belajar di daerah khusus,” ujarnya.
Menurut Suyanto, sudah saatnya pemerintah daerah menyiapkan anggaran beasiswa bagi putra daerah yang lulus Sekolah Tingkat Menengah (SMA) untuk bisa mengenyam pendidikan Sarjana Strata Satu. “Dibuat anggarannya, diajukan. Lalu dipilih-pilih putra daerah, di sekolahkan sampai lulus S1 lalu buatlah ikatan dinas. Kalau lulus harus mengajar di daerah terpencil di daerahnya. Dengan cara ini bisa membangun daerahnya,” tutur Suyanto.

Jadilah Guru Khusus
Menjadi guru khusus tidaklah sulit. Syaratnya sama seperti menjadi guru pada umumnya. “Seperti dikehendaki UU No 14 tahun 2005. Dia harus S1, harus tersertifikasi, harus memiliki kompetensi profesi, kepribadian dan sosial. Ya semua berlaku, hanya mereka bekerja di daerah khusus. Ibaratnya, syarat mereka itu sama kayak guru biasa. Tapi lokasi tugasnya saja yang berbeda,” terang Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun membuka peluang bagi individu yang ingin mengukuti program sarjana mendidik di daearah, terpencil, terluar dan tertinggal untuk menempati posisi di seluruh Indonesia selama satu tahun dalam upaya mengatasi kekurangan guru. “Iya kita ada program itu, kita jalankan, ribuan guru sudah Kemdikbud sebarkan ke daerah khusus” ujar Suyanto. Menurut dia, sosialisasi menjadi guru khusus harus lebih genjar lagi. Ini supaya minat generasi muda Indonesia menjadi guru di daerah khusus membahana. “Kita sebarkan semangat itu. Bangun negeri Indonesia bersama. Termasuk di daerah terpencil, pendidikannya, anak-anaknya, warganya,” tutup Suyanto.
Perbincangan ini hasil kerjasama KBR68H dengan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending