KBR68H-Melestarikan hutan bisa dirasakan hasilnya bila terdapat tata kelola yang tepat. Pun tata kelola itu harus dapat diandalkan. Caranya tentu dengan menata ulang perijinan dan memperjelas tata batas hutan itu sendiri. Ini pula yang melandasi nota kesepahaman (MOU) antara Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. MOU ini diteken Oktober lalu. Kabupaten Barito Selatan, Kotawaringin Timur dan Kapuas dipilih menjadi kabupaten percontohan dalam penataan perijinan perkebunan dan kehutanan serta percepatan pengukuhan kawasan hutan Kalimantan Tengah.
Giorgio Budi Indrarto dari Satgas REDD+ mengatakan permasalahan yang paling mendasar di tata kelola perhutanan adalah perijinan. ”Banyak perijinan yang tumpang tindih dan bermasalah. Termasuk persoalan deforestasi,” ujar Giorgio. Perijinan tersebut juga berhadapan dengan persoalan pengukuhan kawasan hutan. ”Ini kan belum ada, tata batas hutannya. Mana yang diekspolitasi mana yang mesti dilestarikan dan dijaga, tapi misalnya ijin sudah keluar,” tambah Giorgio.
Kondisi tersebut pun diakui oleh Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Sipet Hermanto. Kata dia, banyak pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan terkait penataan perizinan perkebunan dan kehutanan serta percepatan pengukuhan kawasan hutan. ”Banyak PR yang mesti kita tuntaskan,” timpal Sipet. Dalam Nota Kesepahaman antara Satgas REDD+ dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut disepakati dua hal: Pertama di Kalimantan Tengah akan dilakukan registrasi semua perizinan yang telah dikeluarkan. Ijin-ijin ini nantinya dipusatkan dalam satu basis data sistem informasi yang mudah diakses oleh berbagai pihak. “Kita sedang bekerja, strategi juga sudah disusun,” ucap Sipet. Kesepakatan kedua adalah mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan di Kalimantan Tengah. Kesepakatan ini harus ditindaklanjuti dengan komunikasi dan koordinasi yang erat dengan Kementerian Kehutanan sebagai salah satu pihak yang tugas utamanya adalah penyelesaian pengukuhan kawasan hutan. Kementerian Kehutanan menempatkan perwakilannya sebagai salah satu anggota Satgas REDD+. “Koordinasi terus tentunya dengan Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten yang jadi percontohan. Tapi Satgas sifatnya hanya memberikan rekomendasi,” sebut Giorgio.
Libatkan Auditor Independen
Berbagai langkah konkrit dan strategi tengah dijalankan untuk penataan perijinan perkebunan dan kehutanan serta percepatan pengukuhan kawasan hutan di Kalimantan Tengah. Salah satunya dengan menugaskan dinas terkait untuk menata, memeriksa dan memantau ijin-ijin yang sudah dikeluarkan atau akan dikeluarkan. “Gubernur menunggaskan asisten dua sebagai koordinator, anggota berisi kepala dinas pertambangan provinsi, perkebunan, pertanian, dan kepala biro ekonomi,” ujar Sipet. Merekalah yang akan mengumpulkan dan memeriksa data perijinan dan penataan di masing-masing sektor. “Hasilnya disampaikan kepada Satgas REDD+,” ucap Sipet. Hasilnya tentu juga akan menyuarakan aspirasi masyarakat dan lingkungan. “Kita pertimbangkan semuanya, masyarakat adatnya dan hutannya,” tambah Sipet.
Memeriksa dan menata perizinan tentu akan lebih baik jika melibatkan pihak independen. Ini penting supaya tak ada konflik kepentingan. “Satgas sedang siapkan auditor independen. Dua orang yang akan berjibaku. Ini jalan tengahnya,” kata Giorgio. Menjadi langkah tepat bila melibatkan auditor independen dalam penataan perijinan perkebunan dan kehutanan serta percepatan pengukuhan kawasan hutan di Kalimantan Tengah. Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah menyambut baik langkah tersebut. “Kita dukung, kita laksanakan penataan perzinannya, silahkan auditor indepen memeriksannya,” tutur Sipet.
Mari Bersama
Menata perijinan perkebunan dan kehutanan serta percepatan pengukuhan kawasan hutan di Kalimantan Tengah bukan hanya tugas pemerintah. Semua harus ikut terlibat. “Harus ada komitmen dan good will dari semuannya. Utamanya pemda dan pemerintah pusat juga. Masyarakat pun harus dukung,” ujar Giorgio Budi Indrarto dari Satgas REDD+. Dengan pelibatan semua pihak, akan membuat Kalimantan Tengah tak berhenti di tiga wilayah lainnya. Tapi lebih berkembang. “Kita ingin tidak hanya di 3 wilayah Kalimantan tapi 13 kabupaten dan 1 kota. Kalau begini bisa cepat penataan dan pengukuhan. Yang akhirnya berujung pada SK Menhut,” tutur Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Sipet. Menjadi harapan semua pihak bila penataan ini bisa diduplikasi ke daerah lainnya. “Mari kita sama-sama ya, supaya penataan ini berjalan dengan baik,” tutup Giorgio.
Perbincangan ini hasil kerjasama KBR68H dengan Satgas REDD+.