KBR68H - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendesak pemerintah daerah untuk tegas dalam membatasi konsumsi BBM bersubsidi. Ketegasan itu harus dibarengi dengan aturan-aturan soal konsumsi BBM bersubsidi. Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD harus bisa mengatur konsumsi BBM dan agar tidak melebihi kuota yang sudah ditetapkan agar beban subsidi tidak bertambah. Bagaimana sebenarnya peran BPH Migas dalam pembatasan BBM subsidi? Simak perbincangan KB68H dengan Direktur BBM BPH Migas Djoko Iswanto dalam program Sarapan Pagi.
Kalau BPH Migas sebagai pelaksana di lapangan. Apa yang sudah disiapkan BPH Migas untuk pembatasan di 2013 ini?
Sudah diambil suatu kebijakan di tataran pemerintah, yaitu kuota BBM subsidi 2013 sebesar 46,01 juta kiloliter. BPH Migas membagi kuota itu kepada badan usaha penyedia BBM subsidi sekaligus melakukan pendistribusiannya kepada PT. Pertamina dan dua badan usaha pendampingnya. Kemudian kita juga ditugasi untuk mengawal agar kuota ini cukup, disamping itu kita juga akan meningkatkan pengawasan dalam pendistribusiannya dan kita coba meningkatkan pengendalian. Kita juga bekerjasama dengan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, agar BBM subsidi ini tepat pada yang berhak.
Apa yang membedakan di 2012 dan 2013 terkait dengan pembatasan BBM subsidi?
Memang ada tiga cara untuk pengendalian BBM subsidi ini yaitu pendekatan harga, pengendalian, konversi gas. Untuk pengendalian dan konversi ini kita tetap akan lanjutkan di 2012, karena memang Perpres mengamanatkan untuk dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2013 kita akan lanjutkan pengendalian BBM subsidi, khususnya premium ini pelarangan untuk wilayah Kalimantan dan Sumatera, sedangkan tahun 2012 hanya sampai Jawa-Bali. Itu dimulai efektif untuk seluruh kendaraan dinas pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, BUMD berlaku di Sumatera dan Kalimantan per 1 Februari. Karena kita perlu waktu satu bulan untuk sosialisasi, itu untuk premium. Sedangkan untuk solar subsidi, tahun 2012 untuk kendaraan dinas belum kita berlakukan, mulai tahun 2013 akan berlaku per 1 Februari untuk solar subsidi di Jabodetabek tidak bisa digunakan oleh kendaraan dinas. Kemudian ada tambahan lagi, tahun 2012 kendaraan pertambangan, perkebunan dilarang mulai September, sekarang mulai Februari kita mulai. Kemudian kita tambah lagi nanti per 1 Maret 2013 untuk kendaraan yang mengangkut hasil hutan, kemudian berlaku juga mulai per 1 Februari yaitu kapal-kapal barang itu tidak boleh menggunakan BBM subsidi, kecuali kapal perintis, non pelayaran rakyat. Sedangkan untuk konversi kita akan teruskan, jadi sebetulnya kita sudah pernah sukses konversi minyak tanah ke elpiji, kuota 2012 minyak tanah 1,7 juta kiloliter, dengan konversi ini hanya mencapai sekitar 1,2 juta kiloliter, jadi kita berhasil menghemat 500 ribu kiloliter minyak tanah. Sedangkan untuk yang kendaraan kita sudah jalankan konversi ini untuk menggunakan CNG melalui SPBG, seperti Busway di Jakarta sudah 99 persen menggunakan gas. Kemudian juga kita akan lanjutkan untuk kendaraan umum lainnya seperti taksi, angkutan dalam kota itu kita terus akan lanjutkan.
Bagaimana tim BPH Migas menyiapkan ini karena jangkauannya terbatas?
Secara personel kita sangat terbatas, untuk itu sebelum sistem informasi dan teknologi di SPBU terwujud kita bekerjasama dengan aparat keamanan seperti TNI, Polri, dengan BIN juga, hampir 1.500 orang untuk mengawasi BBM ini. Polanya nanti kita ubah dari 2012 ke 2013 kemarin kita sudah coba tim gabungan ini di bulan Desember, alhamdulillah berhasil menemukan beberapa penyalahgunaan BBM subsidi.
Kalau selama 2012 berapa banyak yang diproses hukum penyelundupan-penyelundupan itu?
Kasusnya itu 572 kasus yang berhasil kita tangani dari tim gabungan ini. Dari 572 kasus itu yang sudah diputuskan pengadilan hampir mencapai 50 kasus, kemudian tahap penyelidikan paling banyak, kemudian tahap penuntutan oleh kejaksaan menduduki rangking kedua.
Rata-rata berapa hukuman yang sudah diputus?
Kalau undang-undangnya maksimum 6 tahun penjara kurungan, denda paling banyak Rp 60 miliar.
Terberat hukumannya berapa?
Terberat 4 tahun, rata-rata 1-2 tahun.
Pelakunya paling banyak siapa?
Menurut pengalaman kita itu mereka sampai bisa diberikan hukuman yang keputusan pengadilan kalau tertangkap basah. Biasanya yang tertangkap basah ini para pelaku-pelaku di lapangan seperti supirnya, kondekturnya, kira-kira orang pekerjanya.
Artinya penindakan hukumnya belum menyentuh ke dalangnya?
Ada 1-2 seperti di Kalimantan, Sumatera. Artinya masih sedikit, makanya kita akan pasang sistem informasi teknologi yang bisa mengawasi seluruh Indonesia secara online bahwa BBM itu tepat pada orang yang berhak. Kalau sekarang tidak mungkin, SPBU saja ada 5.000 lebih, tidak mungkin.
BPH Migas: Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Harus Ditingkatkan
KBR68H - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendesak pemerintah daerah untuk tegas dalam membatasi konsumsi BBM bersubsidi.

BERITA
Rabu, 02 Jan 2013 12:51 WIB

bbm subsidi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai