KBR68H, Jakarta - Sepuluh partai telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perlu adanya aturan main yang mengenai iklan Partai politik di media penyiaran (radio dan tv). Ini juga dilakukan untuk menciptakan keadilan dalam berkampanye, karena tidak sedikit partai yang bermodal besar dapat dengan bebas beriklan dalam media penyiaran tersebut.
Anggota KPI, Idy Muzayyad mengaku tengah menyusun kesepakatan bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang aturan main kampanye partai politik di media massa.
Kata dia, kesepakatan tersebut menjadi payung hukum bagi partai politik untuk berkampanye di media massa. Kesepakatannya berupa peraturan bersama, turunan dari Undang Undang Pemilu. Di dalamnya, akan dirinci aturan iklan dengan logo, yel-yel, dan nomor urut partai di media massa. "Dalam kesepakatan dengan KPU dan Bawaslu kami juga akan merumuskan sanksinya," ungkapnya.
Kesepakatan tentang aturan main kampanye di media massa paling lambat dikeluarkan Januari ini. Peraturan bersama itu akan menjabarkan lebih lanjut Undang Undang tentang Pemilu terkait aturan main iklan kampanye di media massa.
Menurut Idy, dalam hal ini KPU dan Bawaslu sudah cukup progresif dalam menanggapi aturan main kampanye parpol di media massa. "Karena mereka meminta presfektif KPI dalam membuat aturan tersebut," kata Idy.
Akan tetapi, media-media yang dikuasai politisi tak terlalu dipersoalkan. Menurut Idy, yang penting media tersebut bisa porposional dalam mengiklankan partai politik atau pun calon presiden di 2014. Hal ini pun sudah dibahas dengan KPU dan Bawaslu. "Tak soal, selama media tersebut bisa membagi iklan politik secara berimbang. KPI akan tetap mengawasi media-media yang dikuasai politisi," ungkapnya.
Sementara itu, LSM pemerhati media, Remotivi meragukan media yang dikuasai politisi bisa porposional dalam iklan kampanye. Peneliti Remotivi, Roy Thaniago menilai di tengah hukum yang lemah, KPI bisa saja tak bisa memberi sanksi yang tegas bagi media yang melanggar aturan pemilu. "Tak soal politisi punya media, akan tetapi pasti media yang dimiliki politisi akan mengambil keuntungan lebih dalam berkampanye," ungkapnya.
Roy Thaniago berharap aturan yang saat ini sedang digodok KPI, KPU dan Bawaslu tentang aturan iklan kampanye bisa segera dikeluarkan. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui secara rinci aturan tersebut. Ia juga berharap aturan tersebut tak sekedar macan kertas dan bisa dijalankan dengan adil dan tegas.
Sepuluh partai politik dilarang berkampanye melalui media massa sejak KPU menetapkannya lolos sebagai peserta pemilu 2014. Dalam peraturan KPU, kampanye baru boleh dilakukan selama 16 Maret hingga 5 April sebelum pemilu 2014 berlangsung.
Aturan Baru Iklan Parpol Segera Diberlakukan
Sepuluh partai telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perlu adanya aturan main yang mengenai iklan Partai politik di media penyiaran (radio dan tv). Ini juga dilakukan untuk menciptakan keadilan dalam

BERITA
Selasa, 22 Jan 2013 16:48 WIB


iklan, parpol, media
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai