"Ada fungsi evaluasi dan analisis dari dua fungsi tadi: human intelligence dan IT intelligence," tambahnya.
Martinus menjelaskan, dari 10 orang itu, 7 dikenai pasal permufakatan jahat, 1 pasal menghina presiden, dan 2 melanggar UU ITE. Dalam penelusuran, polisi menemukan kata "menggulingkan". Kata itulah yang menjadi dasar sangkaan mereka akan melakukan makar.
Polisi saat ini masih menelusuri rantai komando dan komunikasi mereka. Polisi juga bekum bisa menentukan apakah mereka satu kelompok atau terpecah-pecah. Penetapan apakah mereka ditahan atau tidak akan dilakukan besok pagi di Polda Metro Jaya.
Jumat pagi, polisi menangkap 10 orang dengan dugaan makar. Mereka antara lain Ahmad Dani, Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda.
Editor: Dimas Rizky