KBR, Jakarta- TNI menginvestigasi internal terkait pembelian helikopter AW-101 oleh unit Angkatan Udara. Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, akan memberikan sanksi kepada anak buahnya yang membeli helikopter tersebut. Sebab, presiden sudah memerintahkan membatalkan pembelian itu sejak 2015 lalu.
"Yang jelas saya sudah membuat surat untuk pembatalan kontrak. Saya sedang mengirimkan tim investigasi mengapa itu bisa terjadi. Tergantung hasil tim investigasi nanti," ujar Gatot di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rabu (28/12).
Presiden Jokowi sudah meminta membatalkan pembelian helikopter khusus Presiden buatan perusahaan di Roma, Agusta Westland. Alasannya, harga yang dipatok di angka 55 juta dollar AS atau Rp 761 miliar itu dinilai terlalu mahal.
Namun akhir Juli 2016, TNI AU kembali mengajukan pembelian satu buah helikopter AW101 kepada Kementerian Pertahanan. Pengajuan itu ditolak oleh Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) karena dianggap melanggar undang-undang.
Editor: Dimas Rizky