Bagikan:

Terima Suap, Dua hakim Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kedua hakim juga dituntut membayar denda 200 juta rupiah

BERITA | NASIONAL

Rabu, 23 Des 2015 19:14 WIB

Terima Suap, Dua hakim Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Ilustrasi (Ary)

KBR, Jakarta - Dua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi,  dituntut penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta rupiah. Jaksa Penuntut Umum, Risma Ansyari, membacakan tuntutan dalam sidang terhadap Dermawan tadi siang.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini memutuskan; Satu menyatakan terdakwa Dermawan Ginting bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf c UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama," tuntut jaksa Penuntut Umum, Risma Ansyari, Rabu (23/12).

Risma melanjutkan, "dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda sebesar 200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."

Dermawan dan Amir didakwa korupsi bersama-sama dengan menerima uang sebesar 5.000 US Dolar dari pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya Yagari Bhastara alias Gary. Uang tersebut berasal dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho untuk mempengaruhi keputusannya dalam perkara yang sedang ditangani OC Kaligis. Dermawan dan Amir di sidang secara terpisah.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending