Bagikan:

Suap, Eks Sekjen Nasdem Dituntut 2 Tahun Penjara

"Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsider selama satu bulan kurungan"

BERITA | NASIONAL

Senin, 07 Des 2015 15:04 WIB

Author

Wydia Angga

Suap, Eks Sekjen Nasdem Dituntut 2  Tahun Penjara

Ilustrasi: Eks Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella (Sumber: Situs Nasdem)

KBR, Jakarta - Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella dituntut dua tahun penjara dalam kasus suap. Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara.

Penuntut KPK, Yudi Kristiana menyebut bahwa perbuatan Rio terbukti melanggar  Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsider selama satu bulan kurungan," kata Yudi Kristiana di pengadilan tipitkor, Senin (7/12/2015).

Sebelumnya dalam berkas dakwaan, Rio disebut menerima uang suap dari Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebanyak Rp 200 juta . Uang diterima melalui  Fransisca Insani Rahesti untuk  mengawal  kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung, yakni korupsi bansos.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending