KBR, Jakarta - Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella dituntut dua tahun penjara dalam kasus suap. Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara.
Penuntut KPK, Yudi Kristiana menyebut bahwa perbuatan Rio terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsider selama satu bulan kurungan," kata Yudi Kristiana di pengadilan tipitkor, Senin (7/12/2015).
Sebelumnya dalam berkas dakwaan, Rio disebut menerima uang suap dari Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebanyak Rp 200 juta . Uang diterima melalui Fransisca Insani Rahesti untuk mengawal kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung, yakni korupsi bansos.
Editor: Rony Sitanggang