KBR, Jakarta - Politisi Partai Nasional Demokrat Akbar Faizal dinonaktifkan sebagai Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan. Surat penonaktifan ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Menurut Akbar, alasan pemberhentian dilakukan lantaran dirinya dilaporkan telah melanggar etika sebagai anggota mahkamah. Laporan itu disampaikan oleh sesama anggota mahkamah, Ridwan Bae yang berasal dari fraksi golkar.
"Saya dinonaktifkan karena ada aduan dari Saudara Ridwan Bae. Memang sejak awal mereka merancang agar kemudian suara yang ingin menegakkan etika di DPR tersumbat. Kebetulan saya salah satu anggota yang kerap memberikan keterangan kepada media," ujar Politisi Partai Nasional Demokrat Akbar Faizal, Rabu (16/12).
Ridwan yang merupakan politikus Golkar, melaporkan Akbar dengan tuduhan membuka informasi pada publik tentang materi dan proses rapat tertutup di MKD.
Informasi yang dimaksud Ridwan, menurut Akbar, kemungkinan adalah informasi saat Akbar memberi keterangan pada media saat rapat internal pada hari Kamis, 3 Desember lalu. Saat itu MKD melakukan rapat internal setelah memeriksa Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Upaya penonaktifan sebagai anggota MKD dianggap Akbar merupakan skenario dari para Anggota MKD yang tak setuju Ketua DPR Setya Novanto dijatuhi sanksi. Mereka adalah kolega Novanto sesama kader partai Golkar, Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan juga Adies Kadir. Sebab ia memprediksi putusan ini akan ditempuh melalui mekanisme voting.
Anggota MKD berjumlah 17 orang, apabila Akbar dicoret dari keanggotaan, kemungkinan keputusan akan dimenangkan oleh pendukung Novanto.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport Indonesia.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport
berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan
meminta saham sebesar 49 persen. Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.
Terungkapnya kasus ini dibalas Ketua DPR Setya Novanto dengan melaporkan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnnya melaporkan
Sudirman dengan tiga kasus, salah satunya yakni UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik).
Editor: Rony Sitanggang