KBR, Jakarta - Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengaku sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini kata dia, dilakukan terkait dengan dugaan adanya permufakatan jahat terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
Maroef menyebut, tim penyelidik saat ini masih menyita barang bukti berupa telepon genggam milik Maroef. Dalam telepon genggam itu kata dia, terdapat rekaman asli hasil pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dan Pengusaha Reza Chalid.
"Saya sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Mulai dari semalam dan hingga tadi pagi. Saya dimintai keterangan oleh Jampidsus. HP yang saya pakai untuk merekam sudah saya serahkan kepada tim penyelidik di Kejaksaan Agung. HP itu akan dijadikan untuk mengembangkan kasus ini," jelasnya dalam persidangan etik di MKD.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah menyatakan akan menyelidiki kasus kontrak karya Freeport yang melibatkan Setya Novanto. Setya sebelumnya dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD. Sudirman menyebut Setya melakukan pencatutan nama Presiden dalam percakapan dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan petinggi Freeport.
Editor: Rony Sitanggang