KBR, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera meneken Kepres (Keppres) Pembentukan Satgas Masyarakat Adat sebelum tahun ini berakhir. Sekjen AMAN Abdon Nababan berharap satgas masyarakat adat dapat menjadi angin segar ketika RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tidak masuk dalam prolegnas 2015.
Abdon optimistis keberadaan satgas dapat menghentikan berbagai kriminalisasi masyarakat adat. Selain itu sebagai langkah awal memulihkan hak-hal masyarakat adat selama belum ada undang-undang (UU) perlindungan masyarakat adat.
"Rancangan sudah kita usulkan, nama-nama juga sudah kami serahkan, berita yang sampai di kita bahwa ini sudah empat bulan yang lalu tapi kenyataannya sampai sekarang belum," kata Abdon, Kamis (17/12/2015).
Pada 25 Juni 2015 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. AMAN meminta Jokowi segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat. Satgas ini berperan sebagai jembatan rekonsiliasi antara masyarakat adat dan negara serta melindungi hak-hak masyarakat adat.
Saat ini draf keppres tentang pembentukan satgas masyarakat adat telah selesai disusun dan dibahas bersama oleh kalangan pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Draf itu juga telah diserahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Siti Nurbaya kepada Jokowi pada akhir Juli 2015.
Editor: Rony Sitanggang