Bagikan:

Paket Kebijakan Perekonomian Ketujuh, Potongan Pajak Penghasilan

Selain itu adalah kemudahan pembuatan sertifikat dan izin investasi

BERITA | NASIONAL

Jumat, 04 Des 2015 20:16 WIB

Author

Erric Permana

Paket Kebijakan Perekonomian Ketujuh, Potongan Pajak Penghasilan

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas RPP Manajemen PNS dan Pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi ke-7 Jumat (04/12). (Foto: KBR/Kris_setpres)

KBR, Jakarta - Pemerintah memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPH) untuk karyawan yang bekerja di industri padat karya. Ini merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi ke VII yang dikeluarkan pemerintah hari ini.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan karyawan yang mendapat potongan harus bekerja di industri yang memiliki tenaga kerja minimal 5000 orang dan yang memiliki pendapatan di bawah Rp 50 juta. Kebijakan ini diharapkan agar perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bisa membayar kenaikan upah minimum.

"Keringanan PPH pasal 21. Itu adalah pajak karyawan yang dibayar perusahaan. Keringanan PPH 21 bagi pegawai yg bekerja pada industri padat karya. Selama jangka 2 tahun, namun nanti akan dievaluasi kalau dianggap perlu bisa diperpanjang. Ini diterbitkan melalui PP," ujar Darmin di Kantor Presiden, Jumat  (4/12).

Darmin melanjutkan, "Kedua, keringanan PPH pasal 21. Itu adalah pajak karyawan yang dibayar perusahaan. Keringanan pph 21 bagi pegawai yg bekerja pada industri padat karya. Selama jangka 2 tahun, namun nanti akan dievluasi kalau dianggap perlu bisa diperpanjang. Ini diterbitkan melalui PP." 

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pengurangan PPH tersebut sebesar 50 persen. PPH yang sebelumnya dipotong 5 persen akan menjadi 2,5 persen. Selain pengurangan PPH pemerintah juga memberikan kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah masyarakat.

"Ada tiga peraturan yang tadi disinggung Pak Pram. Sebetulnya selain tiga, ada yang sudah diumumkan ketua BKPM beberapa  hari lalu. Yaitu izin investasi yang tiga jam itu, yang tadinya 4 izin yang diperoleh selama tiga jam, kemudian dinaikkan 8 izin tetap selama 3 jam," kata Darmin.

Editor: Rony Sitanggang


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending