KBR, Jakarta - Pemerintah memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPH) untuk karyawan yang bekerja di industri padat karya. Ini merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi ke VII yang dikeluarkan pemerintah hari ini.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan karyawan yang mendapat potongan harus bekerja di industri yang memiliki tenaga kerja minimal 5000 orang dan yang memiliki pendapatan di bawah Rp 50 juta. Kebijakan ini diharapkan agar perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bisa membayar kenaikan upah minimum.
"Keringanan PPH pasal 21. Itu adalah pajak karyawan yang dibayar perusahaan. Keringanan PPH 21 bagi pegawai yg bekerja pada industri padat karya. Selama jangka 2 tahun, namun nanti akan dievaluasi kalau dianggap perlu bisa diperpanjang. Ini diterbitkan melalui PP," ujar Darmin di Kantor Presiden, Jumat (4/12).
Darmin melanjutkan, "Kedua, keringanan PPH pasal 21. Itu adalah pajak karyawan yang dibayar perusahaan. Keringanan pph 21 bagi pegawai yg bekerja pada industri padat karya. Selama jangka 2 tahun, namun nanti akan dievluasi kalau dianggap perlu bisa diperpanjang. Ini diterbitkan melalui PP."
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pengurangan PPH tersebut sebesar 50 persen. PPH yang sebelumnya dipotong 5 persen akan menjadi 2,5 persen. Selain pengurangan PPH pemerintah juga memberikan kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah masyarakat.
"Ada tiga peraturan yang tadi disinggung Pak Pram. Sebetulnya selain tiga, ada yang sudah diumumkan ketua BKPM beberapa hari lalu. Yaitu izin investasi yang tiga jam itu, yang tadinya 4 izin yang diperoleh selama tiga jam, kemudian dinaikkan 8 izin tetap selama 3 jam," kata Darmin.
Editor: Rony Sitanggang