KBR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuding hibah kapal dan penjualan kapal murah sebagai modus baru dalam penangkapan secara ilegal. Tujuannya agar kapal asing bisa melaut di perairan Indonesia.
Susi menyebut, hibah kapal eks asing ini ada yang diberikan kepada pejabat negara.
Susi menargetkan pada akhir tahun ini akan menenggelamkan 40 hingga 50 kapal yang digunakan untuk penangkapan ikan secara ilegal.
"Kita berpikir bahwa satgas (illegal fishing-red) hanya mengamankan laut, tapi sebenarnya mengamankan banyak pertumbuhan ekonomi lainnya. Seperti kebijakan pembebasan tarif impor dari Eropa dan Amerika yang nyata-nyata besarannya 400 juta dollar setara 6 triliun rupiah hampir separuh anggaran KKP," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Selasa (15/12/2015).
Susi menambahkan, dari kunjungannya ke Norwegia, Indonesia berhasil mendapatkan kelonggaran bea masuk produk perikanan ke negara itu. Begitu juga Amerika dan Eropa yang kini membebaskan tarif impornya atas ikan Indonesia.
Editor: Rony Sitanggang