KBR, Jakarta -
Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang masuk jalan tol selama liburan Natal dan tahun baru. Putusan pelarangan tertuang dalam surat edaran
Kementerian Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 yang diteken kemarin, 25
Desember 2015.
Juru bicara Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, larangan tersebut
mulai berlaku pada 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Namun, kata dia, ada
sejumlah kendaraan masih diperbolehkan masuk ke tol tergantung dari jenis
barang yang diangkut.
"Kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta
gandengan, serta kendaraan kontainer, kendaraan pengangkut barang dengan sumbu
lebih dari dua. Kecuali, untuk mengangkut bahan bakar minyak dan gas, untuk
mengangkut ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, bahan antaran pos, barang
ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor-impor seperti Belawan, Tanjung Priok,
Tanjung Mas, Tanjung Perak dan Makasar, itu masih boleh," kata JA Barata
kepada KBR, (26/12/2015).
JA Barata menambahkan, surat edaran tersebut sebagai antisipasi lanjutan
kemacetan yang terjadi di sejumlah tol di Jakarta kemarin. Sebelumnya, Polda
Metro Jaya Tito Karnavian menyebutkan kemacetan pada liburan Natal kali ini di
luar prediksi. Kata dia, salah satu penyebab kemacetan tersebut adalah karena
diizinkannya truk atau angkutan barang masuk tol.
Editor: Citra Dyah Prastuti