KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR memilih Agus Rahardjo sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Agus Rahardjo eks kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meraih suara terbanyak dengan 44 suara.
Sebelumnya
saat uji kepatutan dan kepantasan Agus menyebut KPK perlu menerapkan
sistem koordinasi baru berbasis jaringan elektronik yang melibatkan seluruh
instansi. Sistem ini, kata Agus mirip E Budgeting yang dipunya DKI
Jakarta.
Jika KPK punya pengawasan yang terhubung dengan berbagai instansi kementerian
maupun lembaga, maka akan mampu mencegah tindak pidana korupsi di berbagai
sektor.
“Misalnya E Pendidikan, KPK yang mengtriger yang jadi pusatnya tetap
Kemendikbud, E Kesehatan tetap Kemenkes. Dari situ kita akan melakukan
pengawasan dengan lebih baik. Karena melibatkan inspektorat, KPK bisa mengambil
pelaporan sampel sampel masyarakat.”
KPK, kata Agus juga harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain yaitu
kepolisian dan kejaksaan serta melibatkan masyarakat.
Sebelumnya melalui pemungutan suara akhirnya Komisi Hukum DPR mendapat 5 nama
sebagai pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Agus
Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M.
Syarif. Agus eks kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) meraih suara terbanyak dengan 53 suara. Di belakangnya
Basaria, anggota kepolisian yang mendapat 51 suara.
Sedangkan perolehan suara
Alexander Marwata (Eks hakim tipikor) 46, Saut Situmorang (Staf ahli Badan
Intelejen Negara) 37 dan Laode M. Syarif (dosen Universitas Hasanuddin) 37
suara.
Tampilnya kelima nama itu menggusur calon yang berasal dari KPK. Yakni Busjro
Muqoddas, Johan Budi dan Sujanarko.