KBR, Jakarta- Kementerian badan Usaha Milik Negara (BUMN ) memberhentikan Direktur Utama Richard Joost Lino dan Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan pasca penetapan keduanya sebagai tersangka. Menurut Juru bicara Kementerian BUMN Teddy Poernama, keduanya diberhentikan supaya fokus menjalani proses hukum di KPK dan Kepolisian.
Hingga kini, Kementerian BUMN belum menentukan pejabat sementara untuk menjalan roda usaha perusahaan yang bergerak di layanan jasa pelabuhan tersebut.
"Tadi sore sudah diberhentikan dengan hormat RJ Lino dan Ferialdy Noerlan sebagai Direktur Utama maupun Direktur PT Pelido II. Mereka diberhentikan agar keduanya fokus menjalani kasus hukum yang menimpa dan menetapkannya sebagai tersangka," jelas Juru bicara Kementerian BUMN Teddy Poernama kepada KBR, Rabu (23/12/2015).
Juru bicara Kementerian BUMN Teddy Poenama menambahkan, surat pemberhentian yang langsung ditandatangani oleh Menteri BUMN Rini Soemarno itu sudah diberikan kepada kedua direksi tersebut.
Editor: Rony Sitanggang