KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung belum menerima surat balasan dari presiden untuk memeriksa Setya Novanto, bekas ketua DPR yang diduga mencatut nama presiden dan wakilnya untuk perpanjangan saham Freeport. Jaksa Agung Prasetyo berharap SN diperiksa secepat mungkin.
"Sudah ada penjadwalan, tetapi kan ada prosedurnya, karena Setnov bukan
orang biasa. Dia punya status berprofesi sebagai anggota dewan. Kita
inginnya lebih cepat lebih baik," ujarnya di sela-sela acara peresmian gedung baru DPR, Selasa (12/29).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyelidikan kasus dugaan
permufakatan jahat, untuk menguasai saham PT Freeport Indonesia melalui
pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, berjalan terus. Termasuk
meminta keterangan bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat, kini tinggal meminta
keterangan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Setya Novanto. Sedangkan,
Dirut PT FI Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said dan
Sekretaris Setya Novanto, Meidina alias Dina sudah diperiksa.
Kejagung juga sudah mendatangi profesor pidana di UGM guna meyakinkan tim
penyelidik adanya keterkaitan pertemuan Setya Novanto dkk, dengan usaha
meminta saham Freeport. Tim ahli ITB juga sudah diminta keahliannya untuk memastikan keaslian
rekaman milik Maroef.
Editor: Dimas Rizky