KBR, Jakarta- Pemerintah menetapkan 56 perusahaan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan. Menteri Lingkungan Siti Nurbaya, mengatakan, tiga perusahaan dicabut izinnya, 16 perusahaan dibekukan izinnya, dan puluhan masih dalam proses.
Kata Siti, jumlah perusahaan yang dikenakan sanksi bisa bertambah karena KLHK bersama kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan kasus karhutla.
"Sudah ada pencabutan izin 3, pembekuan izin 16, paksaan pemerintah 4 dan sekarang sedang diproses lagi administrasinya dengan data yang sudah di-collect sebanyak 14. Dan sampai dengan sekarang sebagian yang di lapangan yang masih dikumpulkan 19, jadi total 56," jelas Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/12/2015)
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya juga melaporkan perusahaan tersebut ke penegak hukum. Kata dia, beberapa kasus di antaranya sudah masuk tahap P21. Perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT HSL, PT DHL, PT MAS di Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat.
Editor: Rony Sitanggang