KBR, Jakarta- Pakar Kehutanan IPB Bambang Hero menyebut butuh waktu ratusan tahun untuk mengembalikan lahan gambut dengan ketebalan 10-15 Cm seperti yang ada di konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Sehingga menurut Bambang, pertimbangan hakim yang menolak gugatan KLHK dengan alasan tidak ada kerusakan lingkungan karena dapat ditanami kembali adalah keliru. Disamping itu dia ragu pihak-pihak terkait akan memiliki komitmen yang kuat dalam mengembalikan lahan gambut seperti semula.
"Karena siapa pun mereka, orang awam juga pasti akan tahu saat terjadi kebakaran itu jelas kalau lahan gambut tidak bisa kembali lagi setelah terbakar. Katakanlah hasil hitungan kita kemarin, beberapa areal yang bergambut itu setebal 10-15 Cm, hilang. Lenyap. Siapa yang mau menggantinya? Karena untuk menggantinya setebal itu butuh ratusan tahun," ujarnya dalam perbincangan program KBR Pagi, Kamis (31/12).
Bambang Hero menambahkan yang mungkin dapat dilakukan adalah melakukan
pemulihan terhadap lahan gambut yang terbakar. Kata dia, pemulihan
tersebut juga membutuhkan biaya yang besar. Karena itu, besaran gugatan
KLHK sebesar Rp 7,9 triliun kepada PT BMH dinilai sudah tepat, meski
akhirnya kalah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata 7,9
triliun Rupiah yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT
Bumi Mekar Hijau. Perusahaan
itu merupakan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Sumatera Selatan,
pemasok bahan baku Asia Pulp and Paper (APP).
Editor: Dimas Rizky