KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan MKD mendatangi kejaksaan Agung untuk meminta rekaman asli percakapan Setya Novanto dan Freeport dalam bentuk handphone. Namun Kejagung hanya menyerahkan surat pernyataan dari pemilik handphone, Direktur Freeport Maroef Syamsudin.
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan, surat tertanggal 8 Desember itu menyatakan Maroef tidak mengizinkan siapapun memiliki ponsel pribadinya tersebut. Dia menyatakan isi ponsel dengan flash disk MKD sama
"Suratnya tertanggal 8 Desember. Surat itu langsung dalam bentuk pernyataan. Dalam surat itu dinyatakan saya tidak bersedia apabila barang bukti yang dipinjamkan kepada Kejagung diberikan kepada siapapun," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, Kamis (10/12).
Junimart menambahkan permintaan alat rekam original dilakukan sebagai bentuk pendalaman barang bukti yang dimiliki MKD. MKD akan segera merapatkan kembali langkah kedepan, termasuk jadi tidaknya memanggil pengusaha Riza Chalid.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport Indonesia.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport
berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan
meminta saham sebesar 49 persen. Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.
Editor: Rony Sitanggang