KBR, Jakarta - Kapolri Badrodin Haiti menyatakan laporan yang dibuat Setya Novanto terhadap Sudirman Said bisa dihentikan. Menurut dia, kasus itu akan dihentikan jika tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Kapolri mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dalam tahap untuk diteliti.
"Iya kalau laporan. Siapa saja yang laporan, prosedurnya ya dilakukan penyelidikan, dicari alat bukti, faktor hukumnya. Sehingga apakah nanti laporannya itu memang benar ada tindak pidana atau bukan," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/11).
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Setnov melaporkan Sudirman dengan tiga kasus, salah satunya yakni UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport Indonesia.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport
berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan
meminta saham sebesar 49 persen. Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.
Editor: Rony Sitanggang