Bagikan:

Jatah Saham Freeport, Jaksa Agung: Rekaman Percakapan Setnov Bukan Penyadapan

"Ini bukan penyadapan, merekam pertemuan mereka itu"

BERITA | NASIONAL

Jumat, 04 Des 2015 14:34 WIB

Jatah Saham Freeport, Jaksa Agung: Rekaman Percakapan Setnov Bukan Penyadapan

Ilustrasi: Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin saat bersaksi di sidang MKD pada Kamis (03/12). (Sumber: Live Streaming)

KBR, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo menyatakan rekaman percakapan bos Freeport dengan Ketua DPR Setya Novanto serta pengusaha Riza Chalid bukan penyadapan. Karenanya, Kejaksaan tidak akan mempermasalahkan status keabsahan rekaman tersebut.

Kendati begitu, nantinya Kejaksaan tetap meminta bantuan pakar teknologi informasi untuk memeriksa keaslian suara.

"Kita nggak bicara ke sana, pidana itu mencari kebenaran materiil, yang penting substansinya benar atau tidak. Ini bukan penyadapan, ini pembicaraan yang direkam," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (4/12). 

Prasetyo melanjutkan, "penyadapan diatur dengan ketentuan. Itu hanya pihak-pihak tertentu yang bisa melakukan penyadapan. Ini bukan penyadapan, merekam pertemuan mereka itu."

Sebelumnya, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan mempertanyakan keabsahan rekaman Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Sejumlah anggota MKD terus-menerus  mencecar tindakan Maroef sebagai penyadapan dan melanggar UU ITE. Tindakan mencecar dengan keabsahan rekaman juga dipersoalkan saat pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said dimintai keterangan.

Tindakan sejumlah anggota MKD itu menuai kecaman di dunia maya. Bahkan tanda pagar #PertanyaanMKD sempat menjadi topik terpopuler yang mengolok-olok anggota MKD. Pasalnya para anggota MKD memperlakukan pengadu dan saksi tak ubahnya sebagai seorang terdakwa.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said  melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. 

Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.

Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham  sebesar 49 persen.  Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.  


Editor: Rony Sitanggang 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending