KBR, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo menyatakan rekaman percakapan bos Freeport dengan Ketua DPR Setya Novanto serta pengusaha Riza Chalid bukan penyadapan. Karenanya, Kejaksaan tidak akan mempermasalahkan status keabsahan rekaman tersebut.
Kendati begitu, nantinya Kejaksaan tetap meminta bantuan pakar teknologi informasi untuk memeriksa keaslian suara.
"Kita nggak bicara ke sana, pidana itu mencari kebenaran materiil, yang penting substansinya benar atau tidak. Ini bukan penyadapan, ini pembicaraan yang direkam," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (4/12).
Prasetyo melanjutkan, "penyadapan diatur dengan ketentuan. Itu hanya pihak-pihak tertentu yang bisa melakukan penyadapan. Ini bukan penyadapan, merekam pertemuan mereka itu."
Sebelumnya, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan mempertanyakan keabsahan rekaman Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Sejumlah anggota MKD terus-menerus mencecar tindakan Maroef sebagai penyadapan dan melanggar UU ITE. Tindakan mencecar dengan keabsahan rekaman juga dipersoalkan saat pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said dimintai keterangan.
Tindakan sejumlah anggota MKD itu menuai kecaman di dunia maya. Bahkan tanda pagar #PertanyaanMKD sempat menjadi topik terpopuler yang mengolok-olok anggota MKD. Pasalnya para anggota MKD memperlakukan pengadu dan saksi tak ubahnya sebagai seorang terdakwa.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport Indonesia.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport
berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan
meminta saham sebesar 49 persen. Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.
Editor: Rony Sitanggang