KBR, Jakarta - Kepolisian Riau menetapkan lima pejabat perusahaan menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan. Juru Bicara Kepolisian Riau, Guntur Aryo Tejo mengungkapkan kelima tersangka tersebut dua diantaranya adalah anggota direksi dan manajer operasional PT LIH yang merupakan perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya dari PT PLM yang berlokasi di Indragiri Hulu. Untuk satu lagi perusahaan yang sedang dalam penyidikan yakni PT PAN United, Polda Riau masih belum menetapkan pejabat perusahaan yang bertanggungjawab.
"Nah dari PT PLM termasuk memiliki modal asing jadi kita golongkan perusahaan asing (dari mana pak?) Malaysia. Tersangkanya ada tiga, satu tersangka dari India, Malaysia dan WNI itu ketiganya satu perusahaan PLM," kata Guntur Aryo Tejo kepada KBR, Kamis (17/12/2015).
Guntur menambahkan, kepolisian telah mengirimkan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan untuk 15 perusahaan lain tersangka pembakaran hutan masih dalam penyidikan yang ditangani Polres setempat.
Kata Guntur, kepolisian masih memantau seluruh wilayah yang ada kebakaran lahan dan hutannya dengan menggunakan teknologi satelit. Polda juga bekerja sama dengan BMKG dan pakar yang bisa menilai asal titik api. Ia mengaku tantangan dalam menyelesaikan kasus ini terletak pada minimnya jumlah ahli yang dapat dimintai keterangan. Ia menyebut hanya ada dua orang ahli untuk 18 kasus.
Editor: Rony Sitanggang
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai