KBR, Jakarta - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan batal ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Meski begitu berkas kasusnya tetap dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengacara Novel, Johanes Gea mengatakan, sempat terjadi debat panjang dengan kejari Bengkulu. Kejari memaksa menahan Novel dengan alasan agar persidangan cepat dilangsungkan. Namun pengacara menolak karena menganggap tidak ada alasan penahanan. Selain itu, Novel juga selalu kooperatif selama mengikuti proses hukum.
"Baru selesai, dan akhirnya tidak jadi ditahan. Walaupun ada debat panjang, akhirnya diputuskan tidak ditahan," ujar Pengacara Novel, Johanes Gea kepada KBR, Kamis (10/12/2015) malam.
Johanes melanjutkan, "saya melihatnya Kejaksaan hanya mau menunjukkan kekuatan mereka saja, tidak mau mendengar terlebih dahulu apa yang menjadi argumen kami."
Penyidik terbaik KPK, Novel Baswedan, siang tadi dibawa ke Bengkulu. Novel dibawa ke Kejari Bengkulu sekaligus pelimpahan berkas. Setelah dua jam, Novel akhirnya tidak ditahan.
Ini bukan kali pertama Novel diboyong ke Bengkulu. Pada 1 Mei setelah
dijemput di rumahnya, Novel pernah dibawa ke Bengkulu untuk olah tempat
kejadian perkara. Pada 4 Desember lalu, Novel Baswedan juga nyaris
ditahan di Bengkulu.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan
luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Dia
dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam pelaku pencurian
sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat
sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini Novel sebagai
atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang dilakukan anak
buahnya. Novel juga telah menjalani sidang etik dengan sanksi teguran.
Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi
perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak
Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator
Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua Dirlantas
Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan
koordinator Tim KPK dalam kasus simulator, sebagai tersangka
penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.
Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan
anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel.
Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga
antirasuah itu dari serbuan polisi. Perseteruan Cicak Buaya yang
semakin memanas itu lantas membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara.
Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum
18 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang