Bagikan:

Cicak VS Buaya, Novel Batal Ditahan

Kejari memaksa menahan Novel dengan alasan agar persidangan cepat dilangsungkan. Namun pengacara menolak.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 10 Des 2015 21:34 WIB

Author

Rio Tuasikal

Cicak VS Buaya, Novel Batal Ditahan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (ketiga dari kiri) saat di Kejaksaan Negeri Bengkulu. (Sumber: Pengacara)

KBR, Jakarta - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan   batal ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Meski begitu  berkas kasusnya tetap dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengacara Novel, Johanes Gea mengatakan, sempat terjadi debat panjang dengan kejari Bengkulu. Kejari memaksa menahan Novel dengan alasan agar persidangan cepat dilangsungkan. Namun pengacara menolak karena menganggap tidak ada alasan penahanan. Selain itu, Novel juga selalu kooperatif selama mengikuti proses hukum.

"Baru selesai, dan akhirnya tidak jadi ditahan. Walaupun ada debat panjang, akhirnya diputuskan tidak ditahan," ujar Pengacara Novel, Johanes Gea   kepada KBR, Kamis (10/12/2015) malam.

Johanes melanjutkan, "saya melihatnya Kejaksaan hanya mau menunjukkan kekuatan mereka saja, tidak mau mendengar terlebih dahulu apa yang menjadi argumen kami."

Penyidik terbaik  KPK, Novel Baswedan, siang tadi dibawa ke Bengkulu. Novel dibawa ke Kejari Bengkulu sekaligus pelimpahan berkas. Setelah dua jam, Novel akhirnya tidak ditahan.

Ini bukan kali pertama Novel diboyong ke Bengkulu. Pada 1 Mei setelah dijemput di rumahnya, Novel pernah dibawa ke Bengkulu untuk olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Desember lalu, Novel Baswedan juga nyaris ditahan di Bengkulu.

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu.  Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang dilakukan anak buahnya. Novel juga telah menjalani sidang etik dengan sanksi teguran.

Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua  Dirlantas Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan koordinator Tim KPK dalam kasus simulator, sebagai tersangka penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.

Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel. Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga antirasuah itu dari serbuan polisi.  Perseteruan Cicak Buaya yang semakin memanas itu lantas membuat  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara. Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara.


Editor: Rony Sitanggang         

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending