Bagikan:

Cicak VS Buaya, Badrodin: Kasus Novel Dilanjutkan Berdasar Kesepakatan dengan KPK

Badrodin mengklaim, kesepakatan itu sudah diketahui oleh Presiden Joko Widodo.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 04 Des 2015 17:32 WIB

Author

Erric Permana

Cicak VS Buaya, Badrodin: Kasus Novel Dilanjutkan Berdasar Kesepakatan dengan KPK

Ilustrasi: Penyidik terbaik KPK, Novel Baswedan saat diwawancarai KBR (Foto: KBR/Quinawaty P.)

KBR, Jakarta - Kapolri Badrodin Haiti menyatakan kasus Novel Basawedan penyidik terbaik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilanjutkan. Menurut dia, hal itu berdasarkan kesepakatan antara kepolisian, kejaksaan agung dan KPK.

Badrodin mengklaim,  kesepakatan itu sudah diketahui oleh Presiden Joko Widodo.

"Kan begini dulu kan ada kesepakatan bahwa kasus yang masuk tahap penyidikan tetap dilanjutkan di antaranya AS, BW dan Novel. Itu kan kesepakatannya dulu seperti itu," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jumat (4/12).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain berharap kasus dugaan penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan saat masih bertugas sebagai polisi dihentikan. Menurut Zulkarnaen kasus Novel Baswedan ganjil.

Kasus Novel muncul setelah terjadi perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua  Dirlantas Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.

Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel. Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga antirasuah itu dari serbuan polisi.  Perseteruan Cicak Buaya yang semakin memanas itu lantas membuat  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara. Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara.


Editor: Rony Sitanggang      

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending