KBR, Jakarta- Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng Adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang. Choel diduga mengkorupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Choel juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012," ungkap Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, Senin (21/12).
Yuyuk melanjutkan, "penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng) swasta sebagai tersangka."
Sebelumnya, nama Choel disebut dalam sidang dakwaan Andi Mallarangeng. Choel disebut menjadi perantara pemberian uang secara bertahap kepada Andi. Uang sebesar 550 ribu dolar AS atau sekitar 7,6 miliar Rupiah diberikan dari bekas kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Kasus ini telah menjerat sejumlah nama sebagai tersangka, antara lain bekas Menpora Andi Mallarangeng, Eks Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dan Bekas Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, dan Bekas ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Dalam kasus ini hakim kasasi memperberat hukuman Anas dari 8 tahun menjadi 14 tahun penjara. Sedangkan Eks Menpora Andi Alfian Mallarangen di tingkat Kasasi dihukum 4 tahun penjara.