KBR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri No 35 tahun 2015 tentang sistem dan sertifikasi HAM pada usaha perikanan. Dia mengatakan Permen ini merupakan peraturan pertama yang diterbitkan oleh pemerintah yang memperkenalkan perlindungan HAM di bidang perikanan.
Permen ini nantinya melindungi para awak kapal yang bekerja di sektor perikanan di Indonesia.
"Saya berharap dengan adanya aturan ini kita bisa bekerja bersama-sama membantu menolong dan membebaskan bangsa kita, saudara kita yang terlanggar dan terambil HAM nya sebagai manusia layaknya kita," ujar Susi di kantornya, Kamis (10/12).
Peraturan Menteri No 35 tahun 2015 tentang sistem dan sertifikasi HAM pada usaha perikanan ini nantinya mewajibkan perusahaan perikanan memiliki sertifikasi HAM untuk beroperasi.
Syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan di antaranya adalah kesehatan dan keselamatan kerja. Susi mengatakan dikeluarkannya Permen ini lantaran banyaknya awak kapal yang menjadi korban perbudakan.
Berdasarkan hasil Evaluasi kementerianya terdapat 168 dari 1132 kapal perikanan melakukan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan.
Editor: Rony Sitanggang