KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane tahun 2012. Ini menyusul penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.
Juru bicara Polri Agus Rianto enggan berspekulasi terkait kemungkinan RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka. Ini lantaran kasus yang disidik KPK berbeda dengan Polri. Selain itu, KPK telah melakukan penyelidikan selama dua tahun, sementara Kepolisian baru hitungan bulan.
"Di Bareskrim yang bersangkutan sebagai saksi dengan tersangka FN, kasus pengadaan 10 unit mobile crane, kalau di KPK lain kasusnya. Ini masih berproses di teman-teman penyidik ya, kita lihat perkembangannya saja nanti," kata Agus kepada KBR, (19/12/15).
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Lino menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Petinggi perusahaan BUMN sektor pelabuhan tersebut, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan Cina HDHM sebagai penyedia barang.
Editor: Citra Dyah Prastuti