KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menguatkan bukti-bukti kerugian ekologis pada sidang banding terkait PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani beralasan, hal ini belajar dari kekalahan sidang gugatan kementeriannya oleh PT BMH di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Ia berharap dengan penguatan bukti
tersebut, hakim yang menangani memiliki sudut pandang kerugian ekologis
akibat kebakaran hutan. Semisal menurunnya kualitas udara yang merugikan
masyarakat.
"Jadi hakim tidak mempertimbangkan aspek keragaman hayati, aspek-aspek masyarakat yang terkena dampaknya. Kemudian dilepaskannya gas emisi karbondioksida, metan, kemudian menurunnya kualitas udara. Banyak sekali kerugian-kerugian yang dialami warga dan tidak mendapat pertimbangan dari hakim. Hakim hanya mengatakan tidak ada kerusakan lingkungan dan tidak ada kerugian," ujarnya saat dihubungi KBR Pagi, Kamis (12/31).
Rasio Ridho Sani menambahkan akan mengajukan banding secepatnya setelah menerima salinan putusan dari PN Palembang.
Kemarin hakim PN Palembang menolak gugatan KLHK terhadap perusahaan yang
dituduh membakar hutan, PT BMH. Hakim menolak gugatan perdata Rp 7,9
triliun dengan alasan tidak terjadi kerusakan lingkungan karena lahan yang
terbakar masih bisa ditanami.
Editor: Dimas Rizky