KBR, Jakarta - Pelaksanaan pilkada di 5 daerah terancam ditunda karena adanya sengketa calon peserta pilkada. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, kelima daerah itu adalah Kabupaten Simalungun Sumut, Manado Sulut, Pematangsiantar Sumut dan Fakfak, Papua Barat dan Kalimantan Tengah.
Kata Husni, KPU menunggu keputusan pemerintah terkait kajian keputusan hukum soal sengketa peserta pilkada tersebut.
"Tadi kami sampaikan pak Menkopolhukam bahwa kami juga sudah berkoordinasi dengan Pak Mendagri agar segera dianalisis putusan dari PTTUN maupun PTUN yang di beberapa daerah itu. Setelah itu kami akan mendapatkan keterangan sikap dari pemerintah," jelas Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Husni melanjutkan, "penundaanya sampai kapan? Nah itu diputuskan dulu setelah analisis."
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal penundaan pilkada di beberapa daerah karena masalah sengketa calon peserta pilkada.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penundaan pilkada bisa dilakukan dengan jeda sepuluh hari dari jadwal pilkada serentak, 9 Desember 2015.
Editor: Rony Sitanggang