KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited atau Petral, Bambang Irianto hari ini. Bambang ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 September 2019, atas dugaan tindak pidana korupsi mafia migas.
Bambang diduga mengatur jatah alokasi bagi Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah. Kemudian menerima imbalan sejumlah uang, melalui perusahaan Siam Group Holding di Kepulauan Virgin Britania Raya, di Karabia. Menurut KPK, Bambang telah menarik uang sebesar 2.9 juta dolar AS atau setara lebih Rp40 miliar dari rekening perusahaan tersebut.
KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES), sedangkan Petral diposisikan sebagai 'paper company'. Bambang juga pernah menjabat sebagai Managing Director di perusahaan itu.
Editor: Rony Sitanggang
Korupsi Migas, KPK Periksa Eks-Dirut Petral
Bambang diduga mengatur jatah alokasi bagi Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah.

Ilustrasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai