KBR, Jakarta - Lembag pemantau korupsi Indonesia ICW meragukan kredibilitas hakim Kusno yang bakal memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.
Setya Novanto menggugat statusnya sebagai tersangka dalam dugaan megakorupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dari penelitian ICW, ada sejumlah catatan minus pada hakim Kusno selama bekerja sebagai hakim dan dalam menangani kasus-kasus korupsi.
"Saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi. Selain itu, saat menjadi hakim di Pontianak ia pernah menghukum ringan salah satu terdakwa korupsi yang mempunyai jabatan, anggota DPR RI divonis ringan hanya satu tahun, sementara kerugian keuangan negara cukup banyak. Jadi kami patut meragukan komitmen pemberantasan korupsi dari hakim Kusno," kata Kurnia Ramadhana kepada KBR, di Jakarta, Minggu (26/11/2017).
Selain pernah membebaskan terdakwa korupsi dan memberi hukuman ringan, ICW juga mencurigai adanya kenaikan kekayaan yang dimiliki oleh hakim Kusno yang meningkat drastis sebanyak Rp3 milyar dari tahun 2011 hingga 2016.
Baca juga:
- Akhir Bulan Ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan II Setnov vs KPK
- KPK Kebut Pelimpahan Berkas Perkara Setnov
Kendati demikian, Kurnia Ramadhana mengatakan harus ada kajian lebih dalam mengenai kekayaan Kusno, karena Kusno pernah melaporkan kekayaannya dengan transparan pada tahun 2016.
"Ada kenaikan 3 milyar selang waktu lima tahun. Ini harus dipastikan bahwa harta kekayaannya ini di dapatkan secara benar," ujar Kurnia.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendorong agar KPK segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan agar gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto batal.
"Kami mendorong agar KPK segera melimpahkan perkara penyidikan ke pengadilan Tipikor agar praperadilan Setnov gugur secara hukum," ujarnya.
Meski meragukan komitmen pemberantasan korupsi hakim Kusno, peneliti ICW Kurnia Ramadhana optimistis dengan kesiapan KPK menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto.
Kurnia yakin KPK sudah memiliki dua alat bukti yang disyaratkan undang-undang. Seharusnya, kata Kurnia, alat bukti tersebut mencukupi.
"Sudah seharusnya kalau praperadilan jalan maka Hakim Kusno menolak permohonan praperadilan Setya Novanto," kata Kurnia.
Baca juga:
- ICW Curiga Kekayaan Setya Novanto yang Sebenarnya
- Setnov Tersangka, Pekan Depan KPK Periksa Saksi Meringankan
Editor: Agus Luqman