KBR, Jakarta- Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Selasa, 22 November 2016. Juru bicara Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, ini pemeriksaan pertama terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif pada tahap penyidikan.
"Pemeriksaan dari pak Basuki Tjahaja Purnama itu direncanakan hari Selasa akan dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan tidak ada hambatan," kata Boy di Mabes Polri, Jumat (18/1 1/16).
Namun Boy belum bisa memastikan tempat pemeriksaan Ahok, apakah di Bareskrim Polri yang berada di Gedung Mina Bahari II atau di Mabes Polri yang berada di jalan Trunojoyo. Ia mengatakan, hal itu masih dikoordinasikan oleh penyidik.
"Nanti kita konfirmasikan lagi," kata Boy.
Penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi. Dimulai dari saksi pelapor, saksi di tempat kejadian, dan juga saksi ahli. Kepolisian menargetkan berkas perkara yang menjerat Ahok rampung dalam waktu tiga minggu.
"Kalau persangkaan pak Ahok dugaannya terkait persangkaan pelanggaran pasal 156 dan 156 huruf a, jadi tidak ada terkait dengan UU ITE," pungkas Boy.
Editor: Rony Sitanggang