"Saya yakin insyaallah gelar perkara ini akan berjalan baik dan hasilnya juga insyaallah akan baik. Karena kami yakin dengan kelengkapan alat bukti dan juga kelengkapan saksi juga kekuatan argumentasi hukum," kata Rizieq di Mabes Polri, Selasa (15/11/16).
Rizieq dan Muhsin datang sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah memberi keterangan, mereka langsung bergegas memasuki ruangan gelar perkara di Rupatama Mabes Polri.
"Nanti kita tunggu saja, dan insyallah selesai gelar perkara kita ketemu lagi," kata Rizieq.
Gelar perkara kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini akan dilaksanakan secara terbuka terbatas. Artinya tertutup untuk media dan masyarakat umum.
Hadir dalam gelar perkara ini pengawas internal maupun eksternal kepolisian. Pengawas internal yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, serta Divisi Propesi dan Pengamanan.
Sedangkan pengawas eksternal yang hadir yakni Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengirimkan perwakilannya.
Selain itu, Bareskrim juga akan menghadirkan pelapor dan juga terlapor kasus dugaan penistaan agama ini. Kemudian diundang juga 20 orang yang menjadi saksi ahli. Peserta gelar perkara ini dibatasi karena keterbatasan ruangan.
Baca:
- Presiden: Semoga Tak Ada Demo Lanjutan 4 November
- Kumpulkan Ulama Menhan Bantah untuk Redam Aksi 25 November
Editor: Sasmito