"Yang saya khawatir itu berkembang pro dan kontranya makin tajam. Apa jaminannya kalau itu tidak menimbulkan pro dan kontra yang lebih tajam. Kenapa kita tidak mempercayakan saja (kapada penegak hukum)," papar Agustinus kepada KBR (6/11/2016).
Menurutnya tata cara gelar perkara terbuka memang tidak diatur undang-undang, meski demikian tetap bisa diatur dalam aturan internal.
"Ragu untuk katakan untuk memberikan pendapat yang berbeda dengan pikiran kebanyakan orang. itu yang bisa, yang mungkin terjadi. Tapi ya tergantung juga kualitas dari saksi ahlinya. saya kira yang lebih berperan nanti saksi ahli ya menurut saya," tambah Agustinus.
Agustinus juga mengimbau media yang akan menayangkannya untuk memilih komentator yang tidak provokatif dan tidak menambah panas suasana. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama secara terbuka.
Kapolri Tito Karnavian mengatakan, Presiden menghendaki proses hukum terhadap Ahok digelar secara transparan. Menurut Tito, apabila seusai gelar perkara, penyidik tidak menemukan tindak pidana, maka kasus tersebut bakal dihentikan. Kasus bisa kembali dibuka jika terdapat bukti-bukti baru.
Baca: Tak Jadi Ke Australia, Jokowi Butuh Konsolidasi Dengan Tokoh Agama
Editor: Sasmito