KBR, Jakarta– Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto meminta masyarakat tidak gegabah memvonis bersalah Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Agus, MKD saat ini masih bekerja mengusut keterlibatan Setnov dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres soal jatah saham Freeport. Kata dia, keputusan menonaktifkan ataupun mundur dari jabatan, tergantung hasil penyelidikan MKD.
"Kita harus menghormati tata cara dan perundang-undangan yang ada. Tentunya MKD secara menyeluruh menangani dulu. Seseorang tentunya punya prinsip bahwa seseorang sama di mata hukum, seseorang harus dikenakan praduga tak bersalah dulu. Sehingga biarlah MKD bekerja dulu sesuai dengan UU MD3," kata Agus di Gedung DPR RI, Kamis (19/11).
Agus juga mendukung pelibatan Badan Reserse Kriminal Polri Bareskrim, untuk menguji keabsahan rekaman yang diberikan Kementerian ESDM.
Kemarin, ESDM menyerahkan bukti rekaman percakapan yang diduga Ketua DPR Setya Novanto dan Bos Freeport Maroef Djamsoeddin. Rekaman yang berbentuk USB itu diberikan dalam amplop tertutup oleh Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, dan Kepala Biro Hukum, Ghufron kepada MKD. Menteri ESDM sendiri tengah bertugas di luar negeri, pasca laporan dan penyerahan transkrip rekaman ke MKD, Senin lalu.
Editor: Dimas Rizky