KBR, Banyuwangi - Tak Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Muhammad Amrullah warga Banyuwangi Jawa Timur, gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp. 10 miliar. Amrullah melayangkan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.
Selain itu dia mendesak pemilihan kepala daerah di Banyuwangi ditunda, karena namanya tidak masuk dalam DPT. Amrullah mengatakan, namanya tidak masuk dalam DPT, karena dia belum memiliki KTP elektronik. Padahal kata dia, sesuai dengan peraturan KPU warga yang punya hak pilih ialah yang telah berusia 17 tahun, punya KTP, dan berdomisi di daerah setempat selama enam bulan. Sehingga karena tidak masuk DPT, dia kehilangan hak untuk memilih.
Kata Amrullah untuk memperkuat gugatanya tersebut, dia bersama rekan- rekanya sesama advokat mendirikan pos pengaduan DPT. Hasilnya kata dia, ada sekitar 40 warga yang bernasib sama. Pos pengaduan ini akan dibuka hingga satu hari menjelang pilkada.
“Kami saya dan teman- teman itu berpatokannya pada peraturan KPU yang dibuat. Jadi peraturan KPU itu mengisyaratkan bahwa untuk masuk DPT harus mempunyai KTP. Dan ketika memilihpun itu harus ditunjukan," kata Muhammad Amrullah, Rabu (18/11/2015).
Amrullah menambahkan, "masalahnya adalah di peraturan KPU ini. Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU Banyuwangi. Tolonglah KPU perbaiki, kalau ada DPT bermasalah ayo diperbaiki. Ini kan masih ada jeda waktu sampai 20 hari tolong sosialisasi ke bawa sampai tingkat RT, tingkat desa.”
Sementara itu, Ketua KPU Banyuwangi Syamsul Arifin yakin KPU akan memenangkan gugatan ini, karena Amrullah sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap di Desa Pondok Nongko Banyuwangi. Syamsul meyakinkan, gugatan ini tidak berdampak pada tahapan pemilukada di Banyuwangi.
Dalam sidang gugatan pertama hari ini Rabu (18/11/2015) selain KPU Banyuwangi selaku tergugat I, Amrullah juga menggugat Bupati Banyuwangi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi.
Ini merupakan gugatan kedua Amrullah, setelah sebelumnya dia juga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, untuk menggugat Bupati Banyuwangi, Camat Kabat dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi senilai 10 milir, karena lambannya pembuatan e-KTP. Sidang gugatan tersebut saat ini masih bergulir di pengadilan yang sama.
Editor: Rony Sitanggang