KBR, Lhokseumawe – Tiga pelaku maisir atau perjudian menjalani eksekusi hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Utara. Prosesi itu digelar langsung di hadapan warga di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Trieng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Lhoksukon, Rahmatsyah mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk tersebut sesuai keputusan Mahkamah Syariah. Hal ini menindaklanjuti qanun syariat Islam nomor 13 tahun 2003 tentang maisir yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
”Hasil rapat Kita bersama Dinas Syariat Islam, tadi sebelum dilaksanakan hukuman cambuk (ukhubat) Kita periksa kesehatannya. Bahkan, setelah dicambukpun kalau ada luka-luka Kita obati,” kata Rahmatsyah menjawab Portalkbr, Jumat (6/11/2015).
Ketiga warga Aceh Utara yang menjalani cambuk itu masing-masing atas nama Zakaria, 46, warga Desa Ude, Kecamatan Matangkuli, Zulfahmi, 19, asal Krueng baroe, Kecamatan Langkahan, dan Mardani, 43, warga Desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Untuk Mardani dan Zulfahmi dihukum cambuk 7 kali dan Zakaria 6 kali.
”Si Zakaria alias Jack, Kita potong hukumannya 1 kali dikarenakan sudah menjalani hukuman penjara selama sebulan. Jadi, sesuai qanun terpaksa diringankan 1 kali,” jelas Kajari.
Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Usman mengatakan, eksekusi hukuman cambuk itu kembali digelar di daerahnya setelah vakum 6 tahun lalu. Kata Dia, pihaknya komit menegakan syariat Islam sesuai qanun Pemprov Aceh.
”Sebelum hukum cambuk itu dilakukan Kita sudah duduk bersama aparat penegak hukum. Mulai Kajari, Polres, Mahkamah Syariah dan Kodim, semuanya sudah dikoordinasikan. Sehingga Kita laksanakan hukuman cambuk,” tambahnya.
Editor: Rony Sitanggang