KBR, Jakarta - Panitia Seleksi Capem KPK mengaku siap jika daftar nama capem digugurkan DPR asalkan dasar hukumnya jelas. Menurut, Anggota Pansel KPK, Yenti Garnasih, proses seleksi sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Kata dia, DPR terkesan sengaja mengulur waktu untuk melanjutkan proses seleksi capem. Padahal sudah dua bulan berjalan, DPR baru memanggil tim Pansel KPK.
"Pansel itu apa sih? Hanya kepanjangan tangan presiden. Ini kan antara legislator dan presiden. Tadi malam (DPR) seperti menghakimi pansel. Presidennya saja tidak apa-apa kok. Beberapa langsung sebut nama Yenti Ganarsih tanpa beri hak pembelaan. Saya punya hak kalau dibegitukan oleh wakil-wakil kita. Saya seperti dipermalukan yang tidak jelas," jelas anggota Pansel KPK, Yenti Garnasih kepada KBR, Jumat (20/11/2015).
Mendekati 16 Desember, tenggat masa tugas pimpinan KPK jilid III berakhir, DPR tak kunjung menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 capim yang lolos seleksi Pansel KPK. Namun, Komisi Hukum DPR malah mempermasalahkan proses seleksi Pansel KPK. Mereka menyebut, proses seleksi capem KPK tak mengacu pada Undang-undang. Salah satunya dengan penggolongan atau pembidangan. Padahal Pansel KPK sudah menjelaskan soal ini dari jauh hari.