KBR, Jakarta - Bekas Sekjen Partai Nasdem Rio Patrice Capella terancam hukuman Lima tahun penjara. Dia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Isterinya. Jaksa penuntut umum KPK, Yudi Kristiana mengatakan, gratifikasi tersebut untuk menghentikan penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak korupsi yang menjerat Gatot. Yaitu dana Bansos, dana BOS, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.
"Menerima hadiah atau janji yang berupa uang tunai sebesar 200 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti. Patut diduga hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," Yudi Kristiana, jaksa penuntut umum KPK, Senin (9/11/2015).
Atas dakwaan tersebut, Rio Patrice Capella terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 250.000.000.
Terdakwa kasus suap Rio Patrice Capella tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK hari ini (9/11/2015). Seusai sidang, eks anggota DPR komisi III itu mengatakan alasan pihaknya tidak mengajukan keberatan karena ingin persidangan atas kasusnya tersebut berlangsung dengan cepat.
"Kalau eksepsi kan tertunda lagi, kalau tidak ada eksepsi kan pemeriksaan saksi jadi cepat sehingga kita tahu cepat persoalannya. Tidak ada hubungannya dengan Jaksa Agung. Saya sudah mengajukan JC (Justice Collaborator) soal ini domainnya KPK," kata Rio.
Sebelumnya, Rio Capella mengajukan diri menjadi Justice Collabolator atau saksi pelaku bekerjasama pada Jumat, 30 Oktober lalu terkait kasus ini. KPK menyatakan surat tersebut sudah diterima lembaganya, hanya masih menunggu persetujuan pimpinan.
Editor: Rony Sitanggang