KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengklaim empat pasal yang diajukan untuk direvisi dalam UU KPK merupakan usulan lembaga antirasuah tersebut. Dia mengatakan empat pasal tersebut sudah disepakati oleh Pemerintah dengan KPK.
Empat itu adalah; mekanisme penyadapan yang diatur di internal KPK, Dewan Pengawas KPK, penyidik independen serta penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka yang meninggal.
"UU KPK itu kan dari KPK mengusulkan empat titik. Berpulang kepada konsep awal waktu pembentukan KPK. KPK sudah begitu dengan kita, sehingga dengan demikian, KPK lebih kuat lagi kedepannya," ujar Luhut di kantornya, Senin (30/11).
Menkopolhukam siang tadi menyebut pemerintah setuju dengan revisi UU KPK. Asalkan revisi itu hanya empat pasal. Dia mengklaim jika revisi tersebut lebih dari empat pasal. Maka pemerintah tidak setuju.
Sebelumnya sejumlah fraksi DPR mengusulkan draf RUU KPK untuk
dibahas dalam masa sidang DPR. Dalam RUU itu diduga ada sejumlah
pasal yang akan melemahkan dan mengubah fungsi KPK. Misalnya, masa
berlaku KPK dibatasi hanya 12 tahun setelah RUU disahkan. Bahkan KPK
tidak boleh menangani kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 50
miliar.
Editor: Rony Sitanggang