KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menunda rapat pleno hingga esok siang. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menjelaskan, rapat itu bakal menentukan jadwal sidang etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Junimart berharap, rapat pleno besok tidak ada lagi argumen mengenai keabsahan laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Sebab, rapat dalam rapat pleno tanggal 24 Nopember lalu, MKD telah bersepakat untuk melanjutkan laporan ini ke proses persidangan.
"Sidang diskors hingga jam 13:00 besok dengan agenda melanjutkan hasil rapat tanggal 24 Nopember lalu. Apa itu? Yakni menentukan jadwal persidangan terhadap terlapor. Mudah-mudahan tidak ada dinamika lagi seperti hari ini, sehingga tidak ada lagi yang menunggu," kata Junimart di gedung DPR, Senin (30/11).
Rapat Pleno Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan menentukan jadwal sidang etik Setya Novanto, yang dilaksanakan sejak siang tadi, berlangsung alot. Pasalnya terdapat Anggota MKD yang ingin menganulir agenda rapat hari ini. Anggota berasal dari fraksi yang sama dengan Novanto, yakni Fraksi Partai Golkar.
Anggota MKD tersebut masih mempersoalkan keabsahan laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Selain itu, ia juga mempersoalkan validasi bukti-bukti yang diberikan.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport Indonesia.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham sebesar 49 persen.Editor: Rony Sitanggang