KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Beberapa pasal tersebut adalah Pasal 59 ayat 7, Pasal 65 ayat 8, dan Pasal 66 ayat 4. Semua pasal itu menyangkut status pekerja kontrak di sebuah perusahaan.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, para pengusaha diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) terkait peningkatan status pegawai kontrak menjadi tetap. Sebab dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan, pekerja bisa menindaklanjuti ke pengadilan apabila perusahaan mengabaikan rekomendasi itu.
"Amar Putusan, mengadili dan menyatakan; Pertama, mengabulkan permohonan kepada pemohon satu satu, frasa demi hukum dalam Pasal 59 Ayat 7 UU No 13 Tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada pengadilan negeri setempat," putus Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Rabu (04/11).
Selanjutnya Amar putusan juga menyebutkan, permintaan nota pemeriksaan tersebut hanya bisa dilakukan jika perundingan dua pihak antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan. Jika mediasi berhasil, maka nota kesepakatan pengadilan tidak diperlukan.
Editor: Rony Sitanggang