KBR, Jakarta- Panita Penyelenggara Sidang Rakyat Internasional IPT
untuk korban tragedi 1965, masih menunggu kesimpulan akhir dari para
hakim di Den Haag Belanda. Semalam, Majelis hakim pengadilan rakyat
internasional 1965, menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hak asasi
manusia serius di Indonesia setelah peristiwa 30 September 1965.
Meski
begitu, Ketua Panitia IPT, Nurshyahbani Katjasungkana mengatakan hal itu
merupakan kesimpulan awal dari sidang tersebut. Nantinya kata dia akhir
sidang akan keluar tahun depan. Hakim, kata dia membutuhkan waktu untuk
menyusun pertimbangan-pertimbangan selama sidang berlangsung.
"Putusan
yang penuh itu baru tahun depan. Jadi kita belum punya rencana untuk
memberitahukan kepada pemerintah dan pihak terkait. Jadi tahun depan
bisa enam bulan, tiga bulan. Jadi kemarin bahannya sangat banyak, tidak
mungkin menyusun pertimbangan dalam waktu satu jam," ujarnya saat dihubungi KBR, Sabtu (14/11).
Kemarin,
Internasional Peopels Tibunal IPT berakhir. Hakim ketua Zak Yacoob,
membacakan kesimpulan majelis hakim di Den Haag. Hakim menilai saat
itu, terjadi pembunuhan para jenderal yang kemudian di buang di Lubang
Buaya. Majelis juga menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab
atas terjadinya kejahatan kemanusiaan. Hakim menilai garis komando
terorganisir dari atas ke bawah lembaga institusional.
Hakim juga menyatakan telah terjadi pembunuhan massal puluhan ribu
orang, pemenjaraan ilegal tanpa pengadilan dan untuk waktu lama, juga
perlakukan tak manusiawi terhadap tahanan. Juga terjadi penyiksaan dan
kerja paksa yang menyerupai perbudakan.
Editor: Dimas Rizky