KBR, Jakarta - Kepolisian Palangkaraya, Kalimantan Timur akan segera melakukan gelar perkara penanaman sawit di bekas lahan terbakar di Nyaru Menteng. Polisi bahkan sudah mengantongi nama tersangka. Kapolres Palangkaraya, Jukiman Situmorang, mengatakan telah memeriksa 12 saksi. Kata dia, jumlah tersebut hampir final. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak.
"Dari pekerja, saksi ketua RT dan kepala desa terkait legalitas surat, kemudian karyawan penangkaran Orang Utan, kemudian dari Dinas Perkebunan dan BPN," ujar Jukiman kepada KBR, Selasa (3/11/2015).
Kapolres Palangkaraya, Jukiman Situmorang, menjelaskan sedang menunggu data luas lahan yang ditanami sawit tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan tersebut dipastikan milik perseorangan berinisial JK, dan belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan perusahaan.
Sebelumnya, lahan bekas terbakar di Nyaru Menteng telah ditanami sawit oleh kelompok tertentu. Juru Bicara Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Nyaru Menteng, Monterado Fridman, mengatakan lahan yang ditanami bibit sawit itu sekitar 20 hektare dan ditanami sejak pertengahan Oktober.
Kasus ini mencuat setelah juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho melalui media sosial menggunggah foto sawit yang baru ditanam di lahan yang baru padam. Penanam sawit itu menuai kecaman di dunia maya.
Editor: Rony Sitanggang