KBR, Jakarta - Komnas Perempuan mendesak pemerintah memulihkan hak ekonomi sosial dan politik (ekosop) para perempuan korban kejahatan seksual tragedi 1965. Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amirudin mengatakan, hidup para korban yang saat ini sudah lanjut usia begitu menyedihkan. Kata Mariana, mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tak hanya itu, para korban juga tak punya jaminan akses kesehatan lantaran masih adanya stigma PKI.
"Para korban perempuan yang sudah lanjut usia ini, mendapat uang dari berdagang membuka warung. Dan karena sudah tua, itu mereka tak bisa produktif bahkan sulit makan. Tak bisa ke dokter. Mereka sendirian, rumahnya sudah hampir rusak. Ketika Komnas Perempuan ketemu korban, mereka minta memperhatikan hak hidup mereka," papar Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amirudin di pengadilan rakyat internasional tragedi 1965 di Den Haag, Belanda, (13/11/2015).
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amirudin hadir sebagai saksi ahli dalam Sidang Rakyat Internasional kasus pelanggaran HAM berat 1965 di Den Haag, Belanda.
Dalam peristiwa 1965, lima ratusan perempuan tahanan politik dibuang ke Kamp Plantungan di Kendal, Jawa Tengah. Para perempuan itu dipenjara tanpa bukti dan proses pengadilan. Mereka dituding terlibat dalam Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang dianggap bagian organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI).
Editor: Rony Sitanggang