KBR, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan sejak Kamis (5/11) menerbitkan KTP atau Kartu Identitas Anak, khususnya bagi mereka yang berusia dibawah 17 tahun. Kepala Seksi Kependudukkan Tetap dan Anak Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Muhammad Arif mengatakan, ditargetkan sebanyak 47.739 Kartu Identitas Anak akan dicetak di enam kantor kecamatan.
Kata dia, bagi orang tua yang ingin mengurus Kartu Identitas Anak caranya mudah, cukup membawa foto copy KTP orangtua dan kartu keluarga serta foto anak.
Kemudian mengisi formulir permohonan Kartu Identitas Anak di kantor kecamatan domisili, tanpa surat pengantar RT maupun lurah. Prosesnya paling lama 4 hari waktu kerja dan tidak dipungut biaya sepersen pun.
“Ini sebagai identitas, identitas anak, bahwa dia memiliki kartu. Karena banyak anak-anak itu yang sekarang ketika terjadi kecelakaan di jalanan, atau pun terjadi kriminal itu tidak memiliki identitas diri,” kata Muhammad Arif, Kamis (5/11).
Dia menambahkan, penerbitan Kartu Identitas Anak tersebut, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota memberikan hak anak berupa tanda identitas, sekaligus bagian dari administrasi kependudukkan.
Editor: Rony Sitanggang
Pemkot Balikpapan Terbitkan KTP untuk Anak
Sebanyak 47.739 Kartu Identitas Anak akan dicetak di enam kantor kecamatan.

Ilustrasi (sumber: Kemendagri)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai