KBR, Banyumas – Didaftarkannya hak paten merek dagang makanan khas Banyumas, mendoan, oleh seorang pengusaha, menuai protes sejumlah kalangan di Kabupaten yang terkenal dengan kawasan ‘Cablaka’ ini. Pamong Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Imam Hamidi Antassalam mengatakan paten hak dagang secara eksklusif oleh perorangan tersebut mencederai kebudayaan masyarakat di kawasan Banyumas raya. Pasalnya, mendoan sudah menjadi ikon daerah.
Secara sosiologis, kata dia, Mendoan juga sudah menjadi bagian identitas masyarakat Banyumas secara umum. Imam menilai jika ada yang mematenkan merek dagang secara perorangan, maka akan memisahkan masyarakat Banyumas dari kebudayaannya.
Imam menilai Mendoan merupakan artefak budaya kuliner masyarakat di kawasan Banyumas raya yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara dan juga Kabupaten Kebumen dan juga Brebes. Menurut dia, seseorang tidak bisa semena-mena mendaftarkan hak paten merek dagang mendoan karena makanan ini merupakan hak semua warga Banyumas.
"Bagi saya, mendoan itu milik kita bersama. Sebagai warisan kebudayaan wong pangiyongan. Wong pangiyongan sendiri meliputi kebudayaan wilayah Banyumas. Ini artefak kebudayaan intangible (tak teraga). Maka ketika akan menetapkaannya (hak paten), maka lihat dulu aturannya, itu termaktub dalam ketetapan Menteri Pendidikkan dan Kebudayaan Nomor 106 tahun 2013." Tegas Imam, Kamis (05/11).
Sementara, pengusaha yang mematenkan merek dagang mendoan secara ekskusif, Fudji Wong mengaku mendaftarkan merek dagang mendoan semata-mata untuk melindungi merek dagang mendoan agar tidak keluar dari Banyumas.
Pengusaha asal Sokaraja, Banyumas ini mengaku tidak ingin makanan khas tersebut keluar dari wilayah ini. Sebab ia sendiri orang banyumas, yang menurut dia menjadi bagian tak terpisahkan masyarakat Banyumas. Ia khawatir mendoan diklaim oleh daerah lain atau bahkan negara lain, misalnya saja Malaysia. Menurut dia, jika paten itu dimiliki negara lain akan lebih menyakitkan masyarakat Banyumas.
Wong menambahkan, mengantongi hak paten merek dagang hingga 2018. Mempertimbangkan gelombang protes yang terjadi, Wong menyatakan belum menentukan sikap apakah akan memperpanjang hak paten atau tidak.
Editor: Rony Sitanggang